Info Namun – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI) menegaskan bahwa dana zakat tidak digunakan untuk membiayai Program MBG (Makan Bergizi Gratis). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait pemanfaatan dana zakat dan keterkaitannya dengan program pemerintah.
Baznas menekankan bahwa pengelolaan zakat memiliki aturan syariah yang ketat dan hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
Tegaskan Kepatuhan pada Syariat
Baznas RI menyampaikan bahwa dana zakat wajib disalurkan sesuai ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku. Zakat tidak dapat digunakan secara bebas untuk membiayai program umum negara, termasuk program yang bersifat nasional seperti MBG.
“Zakat memiliki peruntukan yang jelas. Penyalurannya harus sesuai asnaf dan tidak bisa digunakan di luar ketentuan tersebut,” tegas perwakilan Baznas RI.
Bedakan Zakat dengan Dana Sosial Lainnya
Baznas RI menjelaskan pentingnya membedakan antara dana zakat dengan dana sosial keagamaan lainnya seperti infak dan sedekah. Meskipun sama-sama dikelola oleh Baznas, masing-masing jenis dana memiliki aturan penggunaan yang berbeda.
Zakat bersifat wajib dan terikat ketentuan syariah, sementara infak dan sedekah bersifat sukarela dan memiliki fleksibilitas pemanfaatan yang lebih luas, selama tetap mengedepankan kemaslahatan umat.

Baca juga: Menko PM lantik Dirut BPJS Kesehatan dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Program MBG Tidak Bersumber dari Zakat
Terkait Program MBG, Baznas menegaskan bahwa program tersebut tidak dibiayai dari dana zakat. Program pemerintah memiliki sumber pendanaan tersendiri yang berasal dari anggaran negara maupun skema pembiayaan resmi lainnya.
Dengan penegasan ini, Baznas berharap masyarakat tidak ragu dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi, karena pengelolaannya dilakukan secara amanah, transparan, dan sesuai syariat.
Jaga Kepercayaan Muzaki
Baznas RI menilai kepercayaan muzaki (pemberi zakat) merupakan fondasi utama dalam pengelolaan zakat nasional. Oleh karena itu, klarifikasi ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.
Baznas juga memastikan seluruh proses penghimpunan dan penyaluran zakat diaudit serta diawasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fokus Zakat untuk Pemberdayaan Mustahik
Dana zakat yang dikelola Baznas RI selama ini difokuskan untuk program-program pemberdayaan mustahik, seperti bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan penguatan ekonomi umat.
Melalui berbagai program tersebut, zakat diharapkan mampu mendorong kemandirian mustahik dan memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.
Imbauan kepada Masyarakat
Baznas RI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait pengelolaan zakat. Masyarakat juga didorong untuk mendapatkan informasi langsung melalui kanal resmi Baznas agar memperoleh pemahaman yang benar.
Dengan pengelolaan yang profesional dan sesuai syariat, Baznas RI berkomitmen terus menjaga amanah umat dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial di Indonesia.
















