Info Namun – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil sejumlah operator seluler untuk memberikan keterangan terkait polemik kuota internet yang hangus setelah masa berlaku paket berakhir. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka sidang pengujian undang-undang yang menyinggung hak konsumen di sektor telekomunikasi.
Perkara ini mencuat setelah adanya permohonan uji materi yang menilai praktik kuota internet hangus merugikan pelanggan. Pemohon berpendapat bahwa kuota yang telah dibeli merupakan hak konsumen dan seharusnya tidak hilang begitu saja ketika masa aktif berakhir.
Operator Diminta Berikan Penjelasan
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, majelis hakim meminta operator seluler menjelaskan mekanisme bisnis, dasar hukum, serta ketentuan layanan yang mengatur masa berlaku paket data. Hakim juga menggali sejauh mana transparansi informasi diberikan kepada pelanggan saat membeli paket internet.
Kuasa hukum operator menyampaikan bahwa sistem masa berlaku paket telah diatur dalam syarat dan ketentuan layanan yang disetujui pelanggan. Menurut mereka, model tersebut merupakan praktik umum dalam industri telekomunikasi global.

Baca juga: Pemerintah anggarkan Rp55 triliun untuk THR Lebaran 2026 ASN
Sorotan pada Hak Konsumen
Hakim MK menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Dalam persidangan, dibahas pula apakah regulasi yang ada telah memberikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak pelanggan.
Sejumlah pihak menilai polemik ini menjadi momentum evaluasi kebijakan telekomunikasi nasional, terutama terkait transparansi, keadilan, dan perlindungan konsumen di era digital.
Potensi Dampak Luas
Jika MK nantinya mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan uji materi, putusan tersebut berpotensi mengubah model bisnis layanan data seluler di Indonesia. Operator kemungkinan perlu menyesuaikan kebijakan masa berlaku kuota maupun skema akumulasi data.
Sebaliknya, jika permohonan ditolak, praktik kuota hangus tetap berjalan dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Sidang masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pihak terkait lainnya. Putusan MK dinantikan publik karena akan berdampak langsung pada jutaan pelanggan layanan internet seluler di Indonesia.
















