Info Namun – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Andrie Yunus terkait statusnya sebagai pihak terkait dalam perkara peradilan militer. Putusan tersebut diambil setelah MK menilai permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil yang ditentukan.
Keputusan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan MK dalam menangani perkara yang diajukan.
Alasan Penolakan Permohonan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kedudukan hukum (legal standing) pemohon tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, substansi permohonan dinilai tidak berada dalam ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini menjadi dasar utama bagi MK untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut.

Baca juga: BGN: Penggunaan keuangan negara untuk MBG berlapis dan transparan
Penegasan Batas Kewenangan MK
Putusan ini menegaskan bahwa MK hanya berwenang menangani perkara tertentu sesuai dengan konstitusi, seperti pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Permohonan yang berada di luar kewenangan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
Dampak terhadap Proses Hukum
Dengan tidak diterimanya permohonan ini, proses hukum terkait perkara peradilan militer yang melibatkan pihak terkait tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan peradilan militer.
Harapan Kepastian Hukum
Putusan MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperjelas batas kewenangan antar lembaga peradilan. Hal ini penting untuk menjaga tertib hukum dan memastikan setiap perkara ditangani oleh lembaga yang berwenang.










