Info Namun – Polemik mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Prabumulih memasuki babak baru. Wali Kota Prabumulih sempat membantah adanya pencopotan terhadap salah satu kepala sekolah bernama Roni. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa mutasi tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Bantahan Wali Kota
Beberapa waktu lalu, isu mencuat bahwa Roni dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah. Menanggapi hal itu, Wali Kota Prabumulih menyatakan tidak pernah melakukan pencopotan. Ia menyebut kebijakan mutasi yang dilakukan pemerintahannya adalah bagian dari upaya penyegaran di lingkungan pendidikan.
“Tidak ada pencopotan. Semua ini hanya rotasi biasa, demi kebaikan organisasi dan peningkatan mutu pendidikan,” ujar Wali Kota dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat.
Fakta Mutasi Tanpa Prosedur
Meski demikian, hasil penelusuran sejumlah pihak termasuk pemerhati pendidikan di daerah itu menunjukkan hal berbeda. Mutasi terhadap Roni tidak sesuai prosedur karena tidak melalui mekanisme evaluasi kinerja yang jelas. Selain itu, rekomendasi dari Dinas Pendidikan pun disebut tidak dikeluarkan sesuai aturan.
“Ini bukan sekadar rotasi, tapi mutasi yang terkesan dipaksakan. Tidak ada rapat pertimbangan, tidak ada dasar evaluasi kinerja yang bisa dijadikan alasan,” ungkap seorang anggota DPRD Prabumulih yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga: REI Kaji Pengelolaan Aset 1 Juta Rumah di Perkotaan, Serah Terima Oktober
Reaksi Publik dan Komunitas Pendidikan
Kasus ini sontak menimbulkan reaksi dari kalangan guru, orang tua murid, hingga aktivis pendidikan di Prabumulih. Mereka menilai kebijakan mutasi yang tidak sesuai aturan bisa merusak iklim pendidikan dan menurunkan motivasi tenaga pendidik.
“Kami berharap pemerintah daerah lebih transparan dalam pengambilan keputusan, apalagi yang menyangkut masa depan sekolah,” kata seorang guru senior di Prabumulih.
Tak sedikit pula yang menilai bahwa kebijakan tersebut sarat dengan kepentingan politik. Mutasi terhadap kepala sekolah dianggap sebagai bentuk intervensi yang tidak berdasar.
Tuntutan Evaluasi dan Transparansi
Menanggapi polemik ini, sejumlah anggota DPRD mendesak agar pemerintah kota segera melakukan evaluasi dan mengembalikan jabatan Roni jika memang terbukti mutasi tersebut tanpa prosedur sah.
“Jika benar terbukti menyalahi aturan, kami minta Wali Kota meninjau kembali kebijakan ini. Jangan sampai pendidikan jadi korban,” tegas salah satu anggota dewan.
Harapan untuk Dunia Pendidikan
Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai tata kelola birokrasi pendidikan di daerah. Mutasi maupun rotasi jabatan semestinya dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Masyarakat Prabumulih kini menunggu tindak lanjut pemerintah kota terkait rekomendasi evaluasi yang muncul. Harapannya, dunia pendidikan tidak dijadikan ajang tarik-menarik kepentingan, melainkan ruang murni untuk peningkatan kualitas generasi penerus.
















