Namun – Wali Kota Salatiga, dinyatakan melanggar Undang-Undang terkait tata kelola pemerintahan daerah setelah melalui proses pengawasan dan pemeriksaan oleh instansi terkait. DPRD Kota Salatiga pun bersiap menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan lembaga legislatif terhadap eksekutif.
Kronologi Pelanggaran Wali Kota
Pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Salatiga terkait dengan pengelolaan anggaran daerah dan penerapan Peraturan Pemerintah yang mengatur administrasi pemerintahan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan keputusan tertentu.
Ketua DPRD Salatiga, menyatakan, “DPRD memiliki kewenangan untuk menegakkan mekanisme pengawasan terhadap kepala daerah. Jika ditemukan pelanggaran UU, hak menyatakan pendapat akan kami gunakan untuk menindaklanjuti temuan ini.”
Hak Menyatakan Pendapat DPRD
Hak Menyatakan Pendapat (HMP) merupakan mekanisme resmi DPRD untuk menegur atau meminta pertanggungjawaban kepala daerah. Dalam kasus ini, DPRD akan menggelar rapat paripurna khusus untuk membahas pelanggaran yang dilakukan Wali Kota.
“HMP bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk pengawasan politik yang bertujuan memastikan kepala daerah bertindak sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” jelas Wakil Ketua DPRD Salatiga

Baca juga: Sejumlah Titik Tol Dalam Kota Padat Pagi Ini, Contraflow Diberlakukan di Halim-Senayan
Respons Wali Kota Salatiga
Sampai saat ini, Wali Kota Salatiga menyatakan akan kooperatif dan siap memberikan klarifikasi terkait temuan yang menimbulkan pelanggaran. Ia menegaskan komitmennya untuk memperbaiki prosedur dan memastikan pengelolaan pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“Kami menerima hasil pengawasan dan akan bekerja sama dengan DPRD untuk memperbaiki setiap kekurangan. Pemerintah kota tetap fokus melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Implikasi terhadap Pemerintahan Kota
Pelanggaran ini menimbulkan sorotan publik dan politisi. Beberapa pengamat menilai HMP yang akan dijalankan DPRD sebagai sinyal penting bagi tata kelola pemerintahan agar kepala daerah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis.
“Ini menjadi pengingat bagi setiap kepala daerah. Pengawasan DPRD bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memastikan pemerintah daerah bekerja sesuai UU dan kepentingan publik,”
Langkah Selanjutnya DPRD
DPRD Kota Salatiga akan menyusun agenda rapat paripurna untuk menyampaikan hak menyatakan pendapat, sekaligus meminta tindak lanjut perbaikan kebijakan dari Wali Kota. Hasil rapat ini akan menjadi catatan resmi DPRD yang dapat mempengaruhi langkah administratif dan politik berikutnya.
“Masyarakat harus tahu bahwa DPRD hadir untuk memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel. HMP adalah salah satu instrumen penting dalam pengawasan itu,” pungkas Ketua DPRD.
















